STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor |
|
|
2 | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | ||
3 | - | Perbaikan Permohonan | - |
4 | 2014-01-08 00:00:00 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 1/PUU-XII/2014, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor | ARPK |
5 | - | elah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan dengan nomor... | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | - |
Kegiatan Sidang
Nomor Perkara 1/PUU-XII/2014 Tentang PengujianUndang-Undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadapUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Detail Perkara
No Perkara | : | 1/PUU-XII/2014 |
Pokok Perkara | : | PengujianUndang-Undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadapUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Pemohon | : | |
Kuasa Hukum | : |
Risalah Sidang
AUDIO |
---|
Berita Sidang
Siaran Pers
Video 2 Menit