STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor |
|
|
2 | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | ||
3 | - | Perbaikan Permohonan | - |
4 | 2013-01-03 00:00:00 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 2/PUU-XI/2013, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor | ARPK |
5 | - | elah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan dengan nomor... | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | - |
Kegiatan Sidang
Nomor Perkara 2/PUU-XI/2013 Tentang Permohonan Uji Materiil Pengujian Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Detail Perkara
No Perkara | : | 2/PUU-XI/2013 |
Pokok Perkara | : | Permohonan Uji Materiil Pengujian Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon | : | |
Kuasa Hukum | : |
Risalah Sidang
AUDIO |
---|
Berita Sidang
Siaran Pers
Video 2 Menit