Dokumentasi dan Publikasi meliputi Foto Kegiatan MK
Foto Kegiatan MK :
Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 19/PUU-XVIII/2020
Pengujian Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia [frasa “Penerima Fidusia
berhak mengambil Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia”
dalam Penjelasan Pasal 30, frasa
“apabila perlu dapat meminta
bantuan pihak yang berwenang”,
frasa “mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan
kepada pihak lain Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia”
dalam Pasal 23 ayat (2), frasa
mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia dalam
Pasal 23 ayat (2), dan frasa
“dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp.
50.000.000 (lima puluh juta)
rupiah” dalam Pasal 36]