Dokumentasi dan Publikasi meliputi Foto Kegiatan MK
Foto Kegiatan MK :
Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 67/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
[Pasal 38 ayat (1) frasa “Komisi
Informasi Pusat dan Komisi
Informasi Provinsi dan/atau Komisi
Informasi Kabupaten/Kota harus
mulai mengupayakan
penyelesaian sengketa informasi
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah
menerima permohonan
penyelesaian sengketa informasi
publik”]