Dokumentasi dan Publikasi Detail
Dokumentasi dan Publikasi meliputi Foto Kegiatan MK
Foto Kegiatan MK :
Bahwa pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan pasal 28D ayat(1) dan pasal 34 UUD 1945. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari pasal tersebut adalah: Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan Jelas bertentangan dengan konstitusi Negara republik indonesia
Pemeriksaan Pendahuluan (I)
Perbaikan Permohonan (II)
Pengucapan Putusan